Rabu, 19 April 2017

PP Nomor 11 Tahun 2017: Inilah Pengaturan Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Bagi PNS

Sahabat PNS, sudah tahukah anda bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatanganiPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017. Selain mengatur tentang Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Bagi PNS, PP tersebut juga mengatur tentang masalah pangkat dan jabatan.

Menurut PP ini, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. “Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS,” bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut.

Disebutkan dalam PP ini, jabatan PNS terdiri atas: a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional (JF); dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT utama dan JPT madya, menurut PP  ini,  ditetapkan oleh Presiden atas usul Instansi Pemerintah terkait setelah mendapat pertimbangan Menteri. Sementara nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT pratama, JA, dan JF untuk masing-masing satuan organisasi Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pengisian Jabatan pelaksana, JF keahlian jenjang ahli pertama, JF keterampilan jenjang pemula, dan JF keterampilan jenjang terampil, menurut PP ini, dapat dilakukan melalui pengadaan PNS.

Adapun pengisian Jabatan administrator, Jabatan pengawas, JF keahlian jenjang ahli utama, JF keahlian jenjang ahli madya, JF keahlian jenjang ahli muda, JF keterampilan jenjang penyelia, JF keterampilan jenjang mahir, dan/atau JPT, menurut PP ini, dapat dilakukan melalui rekrutmen dan seleksi dari PNS yang tersedia, baik yang berasal dari internal Instansi Pemerintah maupun PNS yang berasal dari Instansi Pemerintah lain.

PP ini menyebutkan, jenjang JA dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas:a. Jabatan administrator;  b. Jabatan pengawas; dan c. Jabatan pelaksana.

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan administrator, menurut PP ini, adalah: a.berstatus PNS; b.memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; c.memiliki integritas dan moralitas yang baik; d. memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki; e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f.memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya;  dan g. sehat jasmani dan rohani.

“Persyaratan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi PNS yang mengikuti dan lulus sekolah kader dengan predikat sangat memuaskan,” bunyi Pasal 54 ayat (2) PP tersebut.

Sedangkan persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan pelaksana adalah: a.berstatus PNS; b.memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang setara; c.telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi; d. memiliki integritas dan moralitas yang baik; e.memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan; dan f. Sehat jasmani dan rohani.

Bagi PNS yang berasal dari daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil yang akan diangkat dalam Jabatan administrator pada Instansi Pemerintah di daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau terpencil, dikecualikan dari persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud .

Namun PNS sebagaimana dimaksud wajib memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan paling lama 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan.

“Setiap PNS yang memenuhi syarat Jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam JA yang lowong,” bunyi Pasal 56 ayat (1) PP No. 11 Tahun 2017 itu.

Menurut PP ini,  PNS diberhentikan dari JA apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;  d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e.ditugaskan secara penuh di luar JA; atau f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan.

Pejabat Fungsional

PP ini menegaskan, bahwa pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi  pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.

“JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu,” bunyi Pasal 68 PP ini.

Kategori JF terdiri atas: a. JF keahlian; dan b. JF keterampilan. Sedangkan jenjang JF keahlian terdiri atas: a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan d. ahli pertama.

Jenjang JF keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. penyelia; b. mahir; c. terampil; dan d. pemula.

Menurut PP ini, JF ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut: a.fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah; b. mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang  dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu; c. dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi; d. pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan e.kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.

PNS diberhentikan dari JF, menurut PP ini, apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;  d.menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar JF; atau f.tidak memenuhi persyaratan Jabatan.

“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, pejabat fungsional dilarang rangkap Jabatan dengan JA atau JPT, kecuali untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas Jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF,” bunyi Pasal 98 PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, setiap JF yang telah ditetapkan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi JF dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan JF, dan setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi JF.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

Senin, 17 April 2017

Menpan wajibkan ASN ikut pelatihan 20 jam

Sahabat PNS, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara untuk mengikuti pelatihan, minimum selama 20 jam sepanjang setahun demi meningkatkan kapasitas para pamong.

"Wajib setiap ASN, 20 jam per tahun harus ikut pelatihan," kata Menteri Asman Abnur di Batam Kepulauan Riau, Senin.

Kebijakan itu diambil setelah Menteri mengetahui sebanyak 64 persen dari sekira 4,5 juta ASN di seluruh Indonesia hanya memiliki kemampuan administrasi saja.

Menurut dia, kemampuan ASN harus ditingkatkan, tidak hanya menjadi tukang ketik di kantor.

"Kalau ke kantor enggak punya keahlian, bagaimana negeri kita maju? Ini tidak boleh lagi terjadi," kata dia.

Kementerian PAN dan RB telah menggandeng Lembaga Administrasi Negara untuk menyelenggarakan berbagai pelatihan yang dibutuhkan oleh ASN.

Ia juga menegaskan, pada pendidikan ASN nantinya, para pengajar mesti seorang profesional yang berhasil, bukan lagi widyaiswara.

Berdasarkan wikipedia, widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah.

"Jangan yang ngajar widyaidaswara, yang enggak kepakai tenaganya. Maunya yang mengajar CEO berhasil. Karena pejabat tinggi diharapkan jadi motor perubahan. Widyaiswara ilmunya jaman dulu," kata dia.

Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam itu juga bertekad seluruh ASN memiliki kualifikasi tinggi, dengan nilai "cum laude" dari perguruan tinggi.

"Tidak semua orang bisa jadi PNS. Hanya orang pilihan, hanya yang cum laude," tegasnya.

Penempatan jabatan ASN juga harus disesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan keahlian yang dimilikinya. Misalnya, seorang pejabat di Dinas Perhubungan mestilah yang mengerti bidang transportasi, dan bila memungkinkan harus yang lulusan sekolah perhubungan.

Karena menurut dia, masih banyak penempatan pejabat yang tidak sesuai. Seperti yang terjadi di suatu daerah, seorang guru agama menjadi Kepala Dinas Perhubungan.

Berita ini bersumber dari Antaranews.

Minggu, 16 April 2017

Menteri Asman Upayakan Kenaikan Gaji PNS, Syaratnya Jangan Malas-malasan!

Sahabat PNS, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur saat datang di Kijang, Kecamatan Bintan Timur menyelipkan pesan khusus buat PNS.

Pesan itu masih terkait budaya kerja. PNS kata Asman tak boleh bermalas malasan bertugas. Kemenpan RB kata dia mulai sekarang akan fokus membenahi kinerja PNS agar lebih menumbuhkan sikap melayani.

“Saya minta, tolong layani baik baik masyarakat, jangan bermalas malasan dalam mengemban tugas. Kami akan membenahi kinerja ASN disemua lingkup, sehingga budaya etos kerja tinggi tercipta bagus,”ujar Asman.

Pesan ini sangat ditekankan Asman karena ada alasan mendasarnya. Salah satunya, gaji para PNS kata dia sedang diperjuangkan untuk dinaikan. Dalam rangka itu, dia mengharapkan, kinerja PNS juga makin ditingkatkan. PNS kata dia tak boleh lagi suka telat ngantor, termasuk sering ngantuk di kantor. “Apalagi sampai ngantuk saat ada melayani masyarakat mengurus keperluan, ini tak boleh lagi ini,”ujarnya.

Bagi Asman, setiap PNS itu harus memiliki beban kerja. Negara membayar PNS bukan untuk datang ngantor lalu pulang lagi kerumah begitu saja. Itu tak boleh lagi ada budaya demikian.

Asman juga menyampaikan, kedepan tidak semua orang nanti bisa menjadi PNS. Menurut dia, PNS itu harus berjenjang, harus benar benar orang yang mumpuni dan berkemampuan tinggi dan berdedikasi tinggi. Hal ini demi mengejar ketertinggalan Indonesia dengan negara negara lainnya di bidang pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.

Berita ini bersumber dari Tribun Batam.

Sabtu, 01 April 2017

Kelanjutan rasionalisasi 1 juta PNS ini akan dibahas dengan DPR

Sahabat PNS, masih ingatkah anda dengan rencana rasionalisasi atau pengurangan 1 juta pegawai negeri sipil (PNS)? Rencana ini sempat didengungkan pemerintah beberapa waktu lalu dengan tujuan mewujudkan porsi PNS yang ideal.

Namun rencana ini sempat tenggelam. Lantas, bagaimana kelanjutannya?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menerangkan, kelanjutan rasionalisasi 1 juta PNS ini akan dibahas dengan DPR. Hal itu sejalan dengan rencana pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi nanti sikap pemerintah disampaikan saat rapat dengan DPR," kata dia di Kementerian PAN-RB Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Lebih lanjut dia menerangkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melayangkan surat ke DPR terkait rencana revisi UU tersebut. Intinya, Presiden menunjuk Menteri PAN-RB, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM untuk membahas revisi UU.

Dia mengatakan, surat itu hanya berisi penugasan pada tiga menteri untuk melakukan pembahasan dengan DPR. Surat itu belum menyebut isi apa saja yang bakal direvisi.

"Pembahasan UU itu antara pemerintah DPR. Pemerintah sekarang sedang merumuskan sikapnya terhadap usulan perubahan," ungkap dia.

Dia mengatakan, ketiga pihak akan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

"Kita koordinasi, karena kaitannya masalah keuangan, legalnya, banyak kaitannya. Implementasi semua kebijakan itu nanti berkaitan dengan keuangan. Kita bersama Kementerian Keuangan untuk melakukan sikap pemerintah seperti apa," ujar dia.

Berita ini bersumber dari Liputan6.

Ketum Korpri Ingatkan ASN Tidak Membolos

Sahabat PNS, sudah tahukah anda bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) diharapkan dapat menunjukkan produktivitas bekerja. Karenanya, pa...